Pada tanggal 22-Oktober-2014.
SMPN 3 Muntok didatangi tamu oleh Polisi Resor Bangka Barat.
Bapak-Bapak kepolisian yang masih sangat muda ini memberikan penyuluhan dan
sosialisasi mengenai Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba. Beruntung
kelas 7.A mendapatkan mandat dari Bapak Erasmus Batubara untuk mengikuti
kegiatan tersebut. Selain mendapatkan ilmu tentang bahaya dari penyalahgunaan
narkoba dan imbas dari kenakalan remaja. Siswa/I kelas 7.A mendapatkan snack
gratis dari Polres Bangka Barat.
Dalam sosialisasinya Bapak-Bapak kepolisian ini menjelaskan bahwa
Kenakalan remaja adalah segala prilaku yang dilakukan oleh remaja yang
melanggar norma-norma atau aturan perUndang-Undangan yang berlaku. Contohnya
pergaulan bebas dan tawuran. Sedangkan Penyalahgunaan Narkoba penggunaan
zat-zat yang berasal dari tanaman atau bahan tanaman baik sintetis maupun non
sistetis yang sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia. Bagi siapa saja
yang mengkonsumsi atau menyalahgunakan narkoba tersebut akan terkena UU No. 25
Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.
Pergaulan Bebas juga berdampak sangat buruk bagi remaja. Seks bebas
terutama yang banyak sekali terjadi di Indonesia dan hal ini sangat melanggar
norma baik Agama maupun sosial maupun aturan yang telah ditetapkan.
Tawuuran yang sering kita lihat baik di media televise maupun media massa
atau pun internet yang merupakan kegiatan perkelahian antar sekolah maupun
antar kelas yang sangat melanggar norma ataupun aturan hokum yang telah
ditetapkanoleh Pemerintah. Sebagai pelajar, apa yang harus dilakukan yaitu
menghindari segala bentuk penjelasan diatas yakni tawuran, pergaulan bebas dan
penyalahgunaan narkoba. Ketiga poin diatas yang harusnya kita camkan baik-baik
untuk selalu waspada dan menghindarinya untuk siapa? Kalau bukan untuk
kesematan kita sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar